12 Puskesmas di Makassar Masih Layani Rawat Inap, Nursaidah Sirajuddin: 1 Oktober Tidak Boleh Lagi

oleh
oleh

MAKASSAR – Layanan rawat inap di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) ditiadakan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2022.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadisdik) Makassar Nursaidah Sirajuddin menyatakan hal itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.

Kebijakan ini dikecualikan bagi Puskesmas yang ada di wilayah kepulauan.

“Per 1 Oktober Puskesmas di perkotaan tidak melayani rawat inap. Tapi di pulau, seperti Barang Lompo tetap ada,” kata Nursaidah, Jumat (16/9/2022).

Dari 47 Puskesmas di Makassar, 12 diantaranya melayani rawat inap.

Puskesmas ini dilengkapi fasilitas memadai dan lengkap untuk merawat pasien inap.

Ida sapaannya menambahkan, aturan terkait peniadaan rawat inap sudah berlaku sejak tiga tahun lalu.

Google Adsense Ads
Baca juga artikel berita pada Berita Jogja

Baca juga artikel pada Gema Rakyat

Alasannya, warga di wilayah perkotaan sudah dimudahkan untuk mengakses rumah sakit.

Namun, Pemkot Makassar baru mau menjalankan aturan tersebut mulai tahun ini atau 1 Oktober mendatang.

“Kita ada beberapa pertimbangan sehingga layanan rawat inap Puskesmas baru dihilangkan tahun ini, yang pasti masyarakat sekarang sudah mudah mendapat layanan kesehatan di rumah sakit,” ujarnya.

Rencananya, puskesmas rawat inap tersebut akan diusulkan untuk menjadi rumah sakit tipe D.

Sehingga fasilitas-fasilitas yang sudah ada bisa tetap difungsikan.

“Jadi nanti kita berpikir bagaimana Dinas Kesehatan meningkatkan layanan minimal menjadi rumah sakit tipe D,” katanya.

Akan tetapi tidak semuanya juga akan dialihkan menjadi rumah sakit.

Menurut Ida, tidak mudah untuk mengurus status pengalihannya.

Persyaratan yang harus dipenuhi cukup berat.

“Tetap dikaji. Kira-kira mana bisa membackup untuk rumah sakit itu. Pertimbangannya mungkin pakai zonasi. Misalnya satu di Tello, satu di Cendrawasih, dan lainnya,” ujarnya.(Win)