ternyata.co – Selama Ramadan, pasutri harus mempertimbangkan kembali saat akan melakukan hubungan suami istri.
Sebagaimana diketahui, selama puasa di bulan Ramadan umat muslim tak hanya menahan haus dan lapar, melainkan juga menahawa hawa nafsu.
Dengan kata lain, setiap muslim akan diuji kesabarannya untuk menahan rasa lapar dan haus mulai terbit matahari hingga tenggelamnya matahari.
Bicara mengenai menahawan hawa nafsu, bagaimana dengan ketentuan terkait hubungan suami istri yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri)?
Bagaimana hukum melakukan hubungan badan saat menjalankan puasa?
Dikutip dari laman Kompas.com, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Musta’in Ahmad memberikan penjelasannya.
Menurutnya, hubungan intim yang dilakukan suami dan istri saat bulan Ramadan, tidak akan membatalkan puasa.
Namun, hal tersebut berlaku bila hubungan badan dilakukan pada malam hari sebelum waktu salat subuh tiba.
Sementara, jika berhubungan intim dilakukan pada siang hari ketika masih dalam keadaan berpuasa, Musta’in menegaskan akan membatalkan.
“Bila dilakukan siang hari (berhubungan badan), ya, akan membatalkan puasanya,” kata Musta’in.
Lebih lanjut lagi, Musta’in menerangkan berdasarkan dalil atau hadis serta di dalam Al Quran yang menjelaskan terkait hubungan suami istri selama bulan Ramadan. (*/momo)