MAKASSAR — Pemerintah pusat sudah mengumumkan lima merek obat sirop yang dilarang beredar karena bisa menimbulkan gagal ginjal pada ana-anak.
Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sudah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obat sirop yang tidak diperbolehkan untuk dijual.
Agar pengawasan lebih maksimal, Danny meminta keterlibatan dari Satpol PP dalam melakukan inspeksi mendadak ke toko-toko obat maupun apotek yang ada di Makassar.
“Otorisasi pengawasan ada pada Dinkes, jadi harus dibantu Satpol karena ini penegakan aturan. Kita harus betul-betul melakukan pengawasan karena terkait kesehatan dan masa depan anak-anak kita,” ungkap Danny saat ditemui di kediaman pribadinya Jalan Amirullah, Jumat (21/10/2022).
Sejauh ini, kata orang nomor satu Makassar itu, belum ada laporan yang masuk terkait anak di Makassar yang terkena gagal ginjal akibat mengonsumsi obat sirup pereda panas.
“Saya sudah perintahkan Dinkes untuk cermati apa yang terjadi di rumah sakit. Termasuk memantau anak-anak. Sekarang belum ada laporan. Kalau ada ginjal akut pasti di rumah sakit, pasti ada laporannya yang masuk. Sampai sekarang belum ada laporan ke saya,” jelasnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, bagi yang anaknya sakit, seperti demam, bisa minta bantuan melalui call center 112. Pemkot Makassar punya program home care yang setiap saat bisa diakses dan dimintai bantuan untuk pertolongan pertama bagi warga yang sakit.
“Nanti pihak home care yang akan datang ke rumah Anda untuk melakukan pertolongan,” tambahnya.
Sementara itu, pada Kamis (20/10), Dinas Kesehatan Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran (SE) soal penyampaian pembatasan obat sirop di seluruh apotek, puskesmas, dan klinik. Ada beberapa poin dalam SE berdasarkan tindak lanjut Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pertama, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat bebas dan atau bebas berbatas dalam bentuk sediaan sirop kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, seluruh apotek, toko obat tidak menjual obat bebas dan bebas berbatas dalam bentuk sediaan sirop sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin, menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat kepada seluruh pemilik atau penanggung jawab rumah sakit, Puskesmas, klinik, apotek, serta toko obat se-Kota Makassar.
Kata dia, saat ini tengah membagikan surat penyampaian tersebut kepada seluruh pihak yang terkait. Selanjutnya melakukan monitoring, apabila surat penyampaian tersebut sudah diterima oleh semua pihak yang terkait.
“Pengawasan akan kami lakukan setelah edaran semua sudah diterima. Dan seperti biasa kami melakukan pengawasan ke apotek ” beber Nursaidah Sirajuddin.
Dokter Ida, sapaan akrab Kadis Kesehatan Makassar melanjutkan, terkait dengan surat penyampaian tersebut, belum ada sanksi yang keluarkan apabila terdapat pihak yang tidak menaati.
“Kalau sanksi belum, karena dari Kemenkes juga masih sebatas imbauan, Jadi kami perketat saja monitoring sama semua layanan yang kami sudah berikan surat penyampaian,” pungkasnya. (WIN)