JAKARTA – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Alexander Ginting mengatakan, meski pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur natal dan tahun baru (Nataru), pengetatan dan pengawasan dalam mobilitas masyarakat akan tetap dilakukan.
“Pengendalian, pengawasan, pengetatan tetap berjalan, jadi bukan berarti di Nataru ini jadi ada kebebasan di mana kita bisa kumpul di alun-alun, kemudian kita bisa arak-arakan di malam tahun baru dan kita bisa kumpul di hotel melakukan pesta, tidak demikian,” kata Alexander dalam diskusi secara virtual, Rabu (8/12/2021).
Alex mengatakan, pemerintah tengah menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang khusus untuk mengatur aktivitas masyarakat selama libur natal dan tahun baru.
Ia mengatakan, Inmendagri tersebut nantinya memuat aturan bahwa seluruh destinasi wisata harus memiliki Satgas.
“Satgas inilah yang akan mengatur berapa jumlah yang harus masuk kalau sudah penuh berarti harus antri kalau antri tidak ada kerumunan dan kemudian aplikasi PeduliLindungi akan dipergunakan ini juga harus direspons,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, perjalanan di dalam negeri juga akan diatur selama libur Natal dan Tahun Baru dengan memberlakukan syarat vaksinasi dan tes Covid-19 baik di Jawa-Bali dan di daerah lainnya.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan massal selama libur nataru sehingga tidak terjadi penularan virus Corona.
“Orang tetap boleh berlibur tetapi libur yang terkendali, Dan diatur bagi mereka yang sudah dua kali vaksin tetap ada rapid test antigen 1 x 24 jam. Kalau dia PCR dia 3 x 24 jam kalau dia vaksin sekali vaksinnya,” ucap dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya. (Sumber Kompas)